JAKARTA, Cinews.id – Kehadiran struktur baru Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri disebut untuk memperkaya fungsi yang sebelumnya ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri.
“Kalau dulu kita lihat Direktorat itu hanya dua fungsi, fungsi penyelidikan dan penyidikan. Jadi, artinya fungsi itu sangat miskin gitu ya,” kata Kepala Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan dikutip Selasa (10/12/2024).
Maka itu, dibentuk Kortas Tipikor sebagai pengganti Dittipdikor Bareskrim Polri. Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 122 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Polri
“Nah, kemudian sekarang ini berjalan, masih berproses dalam rangka penyusunan perpol (peraturan kepolisian),” ujar Cahyono.
Jenderal bintang 2 Polri itu menuturkan ada dua metode dalam pemberantasan korupsi mengikuti perkembangan zaman. Yakni melalui pencegahan dan penindakan.
Oleh karena itu, Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengembangkan fungsi yang sebelumnya tidak ada di Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Nah, Kortas ada fungsi pencegahan dan juga ada fungsi pendukung. Di mana itu nanti namanya Direkorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Saat ini, kata Cahyono, kerja Kortas Tipidkor masih berproses. Khususnya, terkait penyusunan organ-organ di bawah Direktorat.
Menurutnya, nanti di setiap Direktorat Kortas Tipidkor ada tiga Sub Direktorat (Subdit). Seperti Direktorat Penindakan ada lima Subdit, Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) ada 3 subdit.
“Saya minta tolong juga mohon doanya biar cepat selesai, sehingga kita masa transisi ini kita bisa langsung bekerja. Harapannya juga dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.