JAKARTA, cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kemungkinan itu bisa saja terjadi apabila muncul fakta baru dalam proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, empat tersangka dalam kasus itu sudah masuk dalam proses peradilan. Satu di antaranya Harvey Moies yang akan menjalani sidang perdana pada 14 Agustus.
“Semua berpulang pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Harli dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sementara untuk tersangka lainnya sebagain masih dalam proses penyusunan berkas dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, empat lainnya masih dalam tahap penyusunan berkas perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dicontohkan, penetapan tersangka baru pada suatu perkara yang telah masuk tahap persidangan terjadi kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017. Di mana, setelah empat terdakwa divonis bersalah, penyidik menetapkan satu tersangka baru.
“Fakta-fakta persidangan itu dikaji, didalami, dan ternyata ada setidaknya bukti permulaan yang cukup atau minimal diperoleh 2 alat bukti,” kata Harli.
Sebagai informasi, dari puluhan tersangka di kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negera sebesar Rp300 triliun, sudah empat tersangka yang masuk ke tahap persidangan, termasuk Harvey Moeis.
Untuk tiga terdakwa lainnya yakni, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan Amir Syahbana yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.