BENGKULU, cinews.id – Polresta Bengkulu menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) retribusi parkir di kawasan Festival Tabut tepatnya Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Ketiga pelaku tersebut yaitu WS (37) dan US (55) warga Kelurahan Kebun Ros serta MFS (20) warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.
“Oknum sebagai juru parkir liar yang diamankan di Jalur Tengah dari Simpang Jitra menuju Bundaran Bank Indonesia atau Jalan Ahmad Yani Kota Bengkulu,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata saat dihubungi di Bengkulu, Rabu (10/7/2024).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut yaitu melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu yaitu meminta uang kepada warga sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat.
Padahal, berdasarkan Perda Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif parkir dengan rincian yaitu kendaraan bermotor Rp2 ribu dan kendaraan roda empat yaitu Rp3 ribu per unit.
Selain itu, terang Deddy, para pelaku melakukan penarikan retribusi parkir di atas badan jalan pada saat pelaksanaan Festival Tabut 2024, padahal ketiga pelaku tersebut tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).
Untuk itu, ketiga pelaku pungli parkir tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Reskrim Polresta Bengkulu.
Atas kejadian tersebut, Deddy mengingatkan kepada seluruh petugas parkir yang melakukan pengelolaan parkir dilokasi-lokasi tempat berlangsungnya Festival Tabut agar tidak melakukan pungut parkir dengan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Bengkulu.
“Jika masih terdapat pungut parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku di Kota Bengkulu maka petugas juru parkir akan di amankan dan ditindak sesuai hukum,” tegas dia.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkunjung untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau tim siber pungli jika ditemukan adanya pungutan liar parkir di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“(Biaya parkir di atas ketentuan) itu pungli tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan silahkan laporkan ke pihak yang berwajib sebab kita sudah satgas siber pungli,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.