JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur pada hari ini, Rabu (10/7/2024). Upaya paksa ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
“Ya penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan saat dikonfirmasi Rabu (10/7/2024).
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah,” tegas Alexander.
Adapun terkait pengembangan kasus ini belum dirinci lebih lanjut oleh komisi antirasuah. Namun, upaya paksa seperti penggeledahan ini biasanya dilakukan untuk mencari bukti yang dapat menjerat tersangka.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap dana hibah diusut KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Sata itu, Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.