Daerah  

Mengancam Aktivis, LBH Padang Melaporkan Hakim PN Padang ke KY dan Polda Sumbar

Ketua PN Padang, Syafrizal yang didampingi Wakil Ketua PN AFS. Dewantoro, Humas PN Juandra dan beberapa hakim lainnya saat menggelar jumpa pers, Sabtu (08/06/2024).

PADANG, cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Padang menghormati laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Hakim PN Padang, Basman ke Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kita menghargai atas laporan yang dilakukan pihak LBH Padang ke KY maupun Polda Sumbar,” kata Humas PN Padang Kelas 1A Juandra di Padang, di Sumbar, Senin (10/6/2024).

Atas laporan LBH Padang, PN Padang juga memastikan membuka ruang bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelaporan itu.

Terkait laporan terhadap hakim Basman ke KY dan Polda Sumbar, Dia mengatakan PN Padang telah menelusuri melalui pengawas internal yakni Badan Pengawasan (Bawas).

PN Padang juga masih menunggu mekanisme dan pemeriksaan yang dilakukan Bawas ataupun KY terhadap hakim Basman yang dilaporkan kepada KY terkait dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan dugaan pengancaman terhadap dua aktivis LBH Padang.

“Jadi, tentunya pihak berwenang lah yang akan menentukan nantinya bersalah atau tidak,” ujar dia.

Di saat bersamaan PN Padang juga memastikan hakim terlapor hingga kini masih bertugas seperti biasanya atau menyidangkan perkara-perkara yang masuk ke lembaga peradilan tersebut.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan laporan terhadap hakim Basman berawal dari pendampingan hukum yang dilakukan LBH Padang bersama Nurani Perempuan terhadap seorang anak korban kekerasan seksual.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Basman, kata Indira, oknum hakim itu kerap menyalahkan korban yang berusia 16 tahun. Bahkan, saat persidangan hakim terlapor juga melontarkan beberapa kalimat yang dinilai LBH tidak tepat sesuai ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Dari informasi yang diperolehnya cinews.id, laporan LBH ke KY disampaikan pada Rabu (05/06/2024) bertepatan dengan dugaan tindak pidana pengancaman itu terjadi. Sedangkan laporan ke Polda Sumbar disampaikan LBH pada Kamis (06/06/2024).

Kuasa hukum pelapor, Adrizal (kiri), bersama Ranti menjelaskan kronologi dugaan pengancaman oleh hakim PN Padang di Padang pada, Jumat (7/6/2024).

Untuk laporan LBH Padang ke KY, ini adalah yang kedua kali, Sebelumnya, hakim Basman juga sudah dilaporkan ke KY karena dinilai melanggar kode etik saat menyidangkan perkara asusila. Dalam perkara asusila itu, LBH Padang sebagai kuasa hukumnya. Diduga hakim Basman memeriksa saksi korban seorang perempuan dengan melontarkan kata-kata yang merendahkan martabatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights