JAKARTA, cinews.id – Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pendeta Robinson Butarbutar menyatakan, HKBP menolak menerima konsesi izin tambang setelah pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Robinson dikutip, Senin (10/6/2024).
Robinson mengatakan alasan gereja terbesar di Indonesia itu menolak terlibat berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.
Menurut Robinson, Konfensi HKBP tersebut diputuskan berdasarkan tugas HKBP yang bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.
“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.
Menurut Robinson, kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif segera mungkin. Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy).
Robinson pun mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.
“Dengan ini, kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.
Selain menolak terlibat, HKBP juga mendesak pemerintah agar menindak tegas pada penambang yang melanggar aturan yang menjaga kerusakan lingkungan akibat penambangan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.