Wadirtipid Narkoba Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan sindikat narkotika jaringan internasional berupa ekstasi seberat 9,6 kilogram (kg).
JAKARTA – Wadirtipidnarkoba Kombes Arie Ardian Rishadi memastikan Polri Akan terus memerangi narkoba. Hal ini menyusul banyaknya pengungkapan kasus narkotika belakangan ini, salah satunya pengiriman ribuan esktasi dari Belgia dan Belanda melalui Pos Indonesia.
“Saya sampaikan, bahwa selaras dengan perintah Bapak Presiden (Jokowi) untuk terus melakukan perang terhadap narkotika dan juga penekanan dari Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk terus melakukan pemberantasan dari hulu sampai hilir,” kata Arie kepada wartawan dikutip Jumat (10/5/2024).
Arie menekankan Polri dan Bea Cukai, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan di jalur masuknya barang haram itu. Baik darat, laut maupun udara.
“Kita terus memetakan, menganalisis jaringan-jaringan yang masuk termasuk yang dari Eropa,” ungkap Arie.
Ada dua kasus pengungkapan penyelundupan ribuan ekstasi dari Belgia dan Belanda pada April dan Mei 2024. Kasus pertama pengiriman asal Belgia jenis ekstasi seberat 9,6 kg atau 18.259 butir.
Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea Cukai, barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA. Sehingga, setelah dilakukan koordinasi, polisi langsung melaksanakan control delivery atau penyelidikan.
Pelaku asal Iran memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia pakai Pos Indonesia dengan modus sparepart mobil jenis Honda. Namun, menggunakan nama palsu dengan tujuan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Polisi menangkap sejumlah pelaku berinisial E, RA, MS, dan NAB.
Kemudian, kasus kedua mengirim 2.013 butir ekstasi lewat Pos Indonesia dengan kemasan kotak kado. Barang haram ini dikirim dari Belanda dengan tujuan alamat palsu. Pengirim hanya mencantum nomor telepon.
Kasus ini terbongkar di Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Adapun modusnya mengirim paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado.
Polisi menangkap dua penerima berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan. Keduanya baru menerima upah Rp400 ribu. Keenam tersangka dalam kasus pengiriman narkoba dari Negara Eropa ini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.