Hukum  

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Teddy Minahasa

JAKARTA, cinews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa Linda Pujiastuti  (Anita) dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.

Hakim menilai, Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Linda.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotik. Linda juga dianggap menikmati keuntungan sebagai perantara narkotik jenis sabu.

Sementara hal meringankan, Linda dianggap jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Linda belum pernah dihukum.

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Linda dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis pidana seumur hidup penjara pada Selasa (9/5/2023).


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *