Pengadilan Gugurkan Praperadilan Kedua yang Diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Gedung Pengadilan Negeri Jaksel.

JAKARTA, CINews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Alasannya, kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang diuji akan disidangkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Gugatan Hasto terkait keabsahan penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai pengadilan tipikor lebih layak menguji gugatan itu, karena sudah ada tanggal sidang perdana.

“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Afrizal.

Hasto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan, digelar pada Jumat (14/3/2025).

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.