Jakarta, CINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan skema investasi PT Taspen terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi.
“Penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi PT Taspen yang menyimpang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (10/3/2025).
Keterangan serupa juga dikorek penyidik dari saksi lainnya, yakni Nelwin Aldriansyah selaku Direktur PT Bahana Sekuritas. Mereka digarap di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025).
Sebenarnya, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Andreana Manulang selaku agen asuransi Manulife dan Agung Cahyadi Kusumo yang merupakan eks Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama. Tapi, mereka tidak hadir dan memberikan konfirmasi pada penyidik.
“Dua saksi (meminta, red) penjadwalan ulang,” tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari. Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.