Jakarta, CINews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Pemeriksaan ini perdana setelah dia ditahan dalam kasus dugaan rasuah di Semarang.
Mbak Ita diperiksa KPK bersama suaminya, sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Keduanya kompak enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK.
Alwin dan Mbak Ita langsung dimasukan tim pengamanan tahanan ke mobil. Mereka berdua dibawa lagi ke rumah tahanan (rutan).
Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.
Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-UnGung Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.