Jakarta, CINEWS.ID – Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengungkapkan investasi di bidang elektronika terus bertumbuh, khususnya produk pendingin ruangan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024.
“Kami bisa memastikan untuk investasi baru di bidang pendingin ruangan (AC) akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dan terbukti dengan sudah banyak anggota-anggota kami yang tergabung dalam Perprindo, sudah berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia, seperti Sharp, Daikin, Midea, Haier, dan anggota kami lainnya yang masih dalam proses membangun pabriknya di Indonesia,” ucap Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.
Oleh karena itu menurutnya, rencana pemerintah untuk merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukannya kembali ke Permendag 36/2023 justru akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika karena banyaknya ragam elektronika yang belum dapat diproduksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial, yang akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan oleh segmen bisnis skala kecil UMKM.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum & Regulasi Perprindo Dewanti menyatakan pihaknya masih berharap Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI dan membuat program yang bisa mendatangkan investor asing untuk bisa membangun pabrik kompresor AC maupun lemari es di Indonesia.
“Sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri,” tutur Dewanti.
Wakil Sekretaris Jenderal Perprindo Heryanto menambahkan Permendag 36/2023 dinilai kurang efektif dengan adanya syarat pertimbangan teknis (Pertek). Pasalnya, implementasi Permendag 36/2023 dinilai memakan waktu dan tidak ada kepastian waktu kapan Pertek tersebut bisa selesai.
“Salah satu langkah pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produknya adalah tetap dengan Persetujuan Impor (PI) saja karena sudah sangat efektif mendatangkan investor baru. Pada saat ini juga pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC dan lemari es) dengan pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin 7/2025,” papar dia.
Lebih lanjut, Heryanto juga menyinggung pengecualian SNI elektronika khususnya untuk produk sejenis dengan ruang lingkup dan klasifikasi yang berbeda, barang contoh, dan barang untuk keperluan riset ini masih diperlukan penjelasan dalam implementasinya memerlukan Peraturan Dirjen. Ia berharap, Permenperin turunan terkait penunjukan lab uji dan juknis perdirjen segera diterbitkan.
“Perprindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali wacana untuk merevisi Permendag 8/2024 terhadap produk elektronika Pendingin Refrigerasi (Air Conditioner),” tutur dia.
“Karena berdasarkan data-data impor produk elektronika khususnya pendingin refrigerasi dari para anggota PERPRINDO mengalami penurunan signifikan, artinya sudah banyak pelaku usaha yang sudah membangun produksinya di dalam negeri yang membuat impor Air Conditioner turun secara signifikan,” tegas Heryanto menambahkan.