Hukum  

Meirizka Widjaja Didakwa Suap 3 Hakim PN Surabaya Agar Anaknya Divonis Bebas

Meirizka Widjaja, menjalani sidang dakwaan atas kasus suap perkara hari ini, Senin (10/2/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Meirizka Widjaja ibu dari Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan, menjalani sidang dakwaan atas kasus suap perkara hari ini (10/2/2025). Meirizka didakwa memberi suap agar anaknya bebas dari hukuman.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Uang itu diberikan untuk tiga hakim dalam tahapan sidang pertama yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kongkalikong jahat ini dibantu oleh Advokat Lisa Rachmat.

Uang diserahkan kepada Heru untuk dibagikan kepada dua hakim lainnya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu.

Erintuah turut menyimpan SGD30 ribu di rumahnya. Lisa juga disebut jaksa memberikan SDG48 ribu kepada Erintuah.

Uang itu dimaksudkan agar ketiga hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. Duit yang sudah diberikan berhasil membuat terpidana kasus pembunuhan itu bebas dalam persidangan tingkat pertama.

“Untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak),” terang jaksa.

Dalam kasus ini, Meirizka didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.