Jakarta, CINEWS.ID – Ronny Talapessy kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai sebagian besar bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan alat bukti lama. Hanya kesaksian eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dinilai merupakan bukti baru.
“Bukti-bukti yang dihadirkan juga bukti yang lama tidak ada yang baru,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Sejauh ini, hanya kesaksian dari Wahyu Setiawan yang dianggap sebagai bukti baru KPK. Tapi, kubu Hasto tetap meragukan keterangan tersebut.
Ada beberapa hal yang menjadi alasannya, satu di antaranya karena semua yang disampaikan Wahyu Setiawan bukan atau tidak mendengar langsung tetapi dari penuturan orang lain.
“Yang baru adalah keterangan dari wahyu, tapi keterangan dari wahyu kami ragukan karena tidak menjadi saksi melihat secara langsung. Yang mendengar secara langsung tapi melewati orang lain,” sebutnya
Tak hanya itu, Ronny juga menyinggung soal fakta penyidikan dari KPK yang menyebut bila Hasto telah memerintahkan untuk merendam ponsel milik Harun Masiku.
Dikatakan, perihal itu bukanlah perintah dari kliennya tetap orang lain. Bahkan, sudah dibuktikan dalam persidangan.
“Itu sudah ada di putusan keadilan tapi kami uji lagi supaya terang,” kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara tersebut sebagai tersangka.
Bahkan, pada perkembangannya KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Setelah jadi tersangka, kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.