Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa empat saksi kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya aset di sembunyikan di tempat lain. KPK menduga ada penyamaran aset oleh tersangka dugaan rasuah.
“Penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di tempat lain, dan atas nama orang lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Tessa memerinci inisial empat saksi, yakni ES, LCH, AS, dan YM. Aset tersangka yang disembunyikan diduga dibeli pakai uang hasil rasuah yang diusut ini. Informasi detail dijelaskan dalam persidangan.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.