Jakarta, CINEWS.ID – Dari pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai saksi di kasus dugaan pemalsuan akta autentik terkait pagar laut di perairan Tangerang. Penyidik Bareskrim Polri mendapatkan informasi soal modus yang dalam aksi pemalsuan akta.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik akan melakukan serangkaian langkah penyidikan lainnya. Kemudian, melakukan gelar perkara untuk segera menetapkan tersangkanya.
“Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu,” sebutnya
Tak hanya itu, Djuhandani juga mengungkapkan dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya modus yang digunakan terlapor, dalam hal ini yakni Arsin, dalam memalsukan akta.
Dikatakan, bila terlapor berkerjasama dengan beberapa pihak lainnya membuat akta palsu untuk dan menggunakannya sebagai data permohonan pengakuan hak
“Penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” bebernya.
Di sisi lain, untuk pihak yang membantu, Djuhandani belum menyampaikan secara rinci mengenai identitasnya. Tapi ditegaskan bila penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk proses penetapan tersangka.
“Selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” kata Djuhandani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan surat atau akta otentik terkait pagar laut di perairan Tangerang ke tahap penyidikan. Sebab, dari hasil gelar perkara ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani.
Adapun, Bareskrim Polri memulai penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Dugaannya pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.
Dari pendalaman didapat informasi area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Diduga dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.
Perlu di ketahui, Tim penyidik Bareskrim Polri memanggil langsung keluarga Kades Kohod termasuk istri dari Arsin. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Dari pantauan Cinews.id, selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari Mapolsek setempat.