Hukum  

CWC Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Antara PGN dan IAE

Jakarta, CINEWS.ID – Corruption Watch Center (CWC) melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliar rupiah.

“Kami melihat ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak di dalam kasus ini,” kata Anggota CWC Fauzan F. Somar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

Anggota Corruption Watch Center lainnya, Ahmad membeberkan kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Salah satu temuan utama BPK, kata dia, pemberian uang muka sebesar US$15 juta (setara Rp240 miliar) tanpa mitigasi risiko yang memadai.

“Temuan BPK sangat jelas menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi ini. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad.

CWC mendorong KPK membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Kemudian, memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno Senin, 10 Februari 2025. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

KPK belum memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.