Jakarta, CINEWS.ID – Polda Metro Jaya telah selesai menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Hasilnya, tiga polisi dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil persidangan kelima polisi tersebut diyakini melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
“Saudara B telah menerima keputusan PTDH,” ujar Ade kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Untuk dua polisi yang turut disanksi pemecatan yakni
AKP Zakaria selalu mantan Kanit Resmob Satreskrim dan AKP Mariana eks Kanit PPA Satreskrim.
Sementara untuk AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun dengan catatan tidak ditempatkan di bidang penegakan hukum atau reserse.
“Kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Ade.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut pada sidang KKEP mengungkap nilai pemerasan atau penerimaan uang. AKBP Bintoro disebut menerima uang lebih dari Rp100 juta.
“Kurang lebih tidak jauh dari angka yang beredar terlahir di publik . Bukan awal-awal yang Rp20 (miliar), Rp5 (miliar) Rp17 (miliar) macam-macam, ya angkanya ngga seperti angka itu, ya Rp100 (juta) lebih lah,” kata Anam.
Namun, nominal itu merupakan jumlah pasti yang diterima AKBP Bintoro pada rangkaian pemerasan atau penerimaan suap, Anam menyebut mesti diklarifikasi kembali. Sebab, pemberi uang tak hadir sebagai saksi sehingga tidak bisa dipastikan yang sebenarnya.
“Apakah itu angka yang benar atau kah tidak bisa diklarifikasi kembali, tapi angka yang muncul pada sidang kaya begitu,” sebutnya.
Adapun, AKBP Bintoro diduga memeras dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian anak dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia, serta Muhammad Bayu Hartanto.