Daerah  

Kejati Lampung Menggeledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas PU Lampung Timur

Penggeledahan Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas PU Lampung Timur (Lamtim) di dukung oleh Polisi Militer dan Kepolisian.

LAMPUNG TIMUR, Cinews.id – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Sukadana melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur. Pada Kamis (9/1/2025) pukul 20.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Rony mengatakan, kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas PU Sukadana itu merupakan tindak lanjut surat perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Kegiatan ini berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan dari Kejati Lampung,” ujar Rony saat ditemui di lokasi.

Rony juga mengonfirmasi, dari penggeledahan tersebut Kejari menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting guna penyelidikan lebih lanjut.

Rony mengatakan, informasi detail akan disampaikan oleh pihak yang berwenang di Kejati Lampung melalui Kasipenkum Kejati Lampung dalam waktu dekat.

Selain penggeledahan di Dinas PU, tim Kejaksaan juga melakukan operasi serupa di rumah dinas Bupati Lampung Timur pada hari yang sama. Kedua aksi ini menandai langkah tegas Kejati dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, Dalam penggeledahan dirumah Dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim), Tim Penyidik Kejati Lampung menemukan serta mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.


Baca juga:

Bupati Lampung Timur Habiskan Habiskan 8,3 Miliar Untuk Bangun Gerbang dan Kolam Rumah Dinas

“Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari MDR (Kepala Daerah Lampung Timur), Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur, dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya dalam keterangan, Jumat (10/1/2025).

Ada pun barang bukti yang diamankan, berupa mobil Brio tahun 2024 dengan nomor BE-1601-AAT, beberapa sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merek Gucci, dan uang.

“Lalu ada juga beberapa unit handphone, KTP, ATM, dan lain-lainnya,” kata dia.

Usai melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Lampung akan mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan melakukan pemanggilan saksi.

“Kami juga akan mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya serta akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara,”ucapnya.