Polri Naikkan Pangkat Enam Perwira Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Rastra Sewakottama.

JAKARTA, Cinews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan langkah Polri yang menaikan pangkat sejumlah anggota yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Bahkan kemudian seperti yang terjadi hari ini, enam pejabat kepolisian yang terlibat dalam kasus Sambo itu justru naik pangkat. Ini menunjukkan bagaimana impunitas itu betul-betul terjaga di institusi kepolisian ini,” ujar Arif dalam konferensi pers daring yang disiarkan di YouTube Yayasan LBH Indonesia, Ahad (8/12/2024).

Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi Arif Maulana menilai tindakan tersebut mencerminkan adanya impunitas di tubuh Polri.

Arif menekankan pentingnya reformasi di Polri dan perlunya membongkar praktik impunitas yang terjadi di Korps Bhayangkara.

YLBHI juga mendesak Presiden dan DPR untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku tidak hanya dituntaskan, tetapi juga tidak terulangnya praktik impunitas.

YLBHI juga mendesak Presiden dan DPR untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku tidak hanya dituntaskan, tetapi juga tidak terulangnya praktik impunitas.

“Maka dari itu penting lembaga-lembaga pemerintah, khususnya presiden dan juga DPR untuk kemudian memastikan bukan hanya soal kasus-kasus itu dituntas tapi bagaimana problem impunitas itu dibongkar,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini pihak yang mengatur, menyelenggarakan, serta mengawasi Polri adalah polisi itu sendiri, sehingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan karena monopoli kewenangan ada di kepolisian.

YLBHI menilai perlu dilakukan koreksi secara sistemik terhadap mekanisme pengawasan, baik di internal maupun eksternal kepolisian.

“Pengawasan internal tidak efektif. Nah itu dievaluasi. Komponas dievaluasi. Kemudian pengawasan internal di Propam, mekanisme etik disiplinnya dievaluasi, mekanisme penegakan pidananya juga dievaluasi,” imbuhnya

Lebih jauh, Arif menyoroti kasus penembakan sewenang-wenang atau extrajudicial killing yang terjadi di beberapa daerah, seperti Semarang dan Lampung.

YLBHI menegaskan bahwa kejadian penembakan ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

“Jadi tegakkan hukum. Aturan yang berlaku ditegakkan. Jangan sampai kemudian ada upaya menghalangi proses penegakan hukum. Jangan sampai kemudian hanya di sidang etik tapi kemudian pidananya diloloskan,” pungkasnya.

Polri menyatakan kenaikan pangkat enam polisi yang terlibat rangkaian kasus Ferdy Sambo merupakan kebijakan pimpinan atau berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Perlu di ketahui, pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo, ada pun enam perwira polisi itu. yakni,

  1. Kombes Budhi Herdi,
  2. Kombes Murbani Budi Pitono,
  3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution,
  4. Kombes Susanto,
  5. AKBP Handik Zusen,
  6. Kompol Chuck Putranto.

“Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Pada rapat Wanjakti, diputuskan enam polisi itu diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat. Namun, tak dijelaskan mengenai alasan atau pertimbangannya.

“Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti,” kata Shandi.

Sebagai pengingat, pada saat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, ada beberapa anggota Polri yang terlibat selain Ferdy Sambo. Enam di antaranya justru mendapat kenaikan pangkat.

Pertama, Kombes Budhi Herdi yang saat ini dipromosikan sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Dengan mutasi jabatan tersebut, secara otomatis naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal atau Brigjen.

Kemudian, Kombes Murbani Budi Pitono yang kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Sebelumnya, ia merupakan Kabag Renmin Divpropam yang kemudian disanksi demosi satu tahun karena terlibat kasus Ferdy Sambo.

Ada juga Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang kini menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Dia sempat menjabat Sesro Panimal Propam Polri saat terlibat dirangkaian kasus pembunuhan brigadir J.

Lalu, Kombes Susanto yang kini dimutasi sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023 setelah didemosi tiga tahun dan masa patsus.

AKBP Handik Zusen menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Dia sebelumnya merupakan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang juga disanksi demosi dan patsus akibat terlibat kasus Ferdy Sambo.

Terakhir, Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Dia merupakan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri yang terlibat perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.