JAKARTA, Cinews.id – Dalam acara Seminar Nasional Hakordia 2024, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, tidak sepenuhnya pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan secara benar. Padahal kata dia LHKPN merupakan instrumen yang dibuat dalam rangka pencegahan korupsi.
“Hanya saja ada yang kita minta perhatian kepada pemerintah dari pemerintah, bahwa ternyata pengisian LHKPN itu lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya. Fakta pengisian itu enggak benar,” kata Nawawi dalam acara Seminar Nasional Hakordia 2024, di gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/12/2024).
“Ada ratusan, bahkan lebih daripada itu yang kita temukan, bahwa ada ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” imbuhnya.
Dia lantas menjelaskan kalau pemerintah sebetulnya lebih mengedepankan sisi pencegahan ketimbang penindakan.
“Lalu UU 30/2002, itu tugas pencegahan itu ditaruh di urutan ke lima. Jadi setelah koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, baru kemudian pencegahan. Tapi kalau di UU 19/2019 itu tugas pencegahan ditaruh di urutan yang pertama,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mencontohkan fakta bahwa pengisian LHKPN yang tak sesuai dengan realita, seperti pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Maka tak jarang penelusuran dugaan korupsi dilakukan pihaknya melalui LHKPN.
“Ada kasus Rafael Alun, kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat, itu LHKPN sudah kita bisa lihat di situ, begitu berbedanya apa yang dicantumkan di LHKPN dan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.