Hukum  

Keberatan Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Akan Ajukan Pledoi

SURABAYA, Cinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana menutut Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan,” kata Jaksa Andri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).

Menurut Andri selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.

“Terdakwa wajib membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan,” jelasnya.

Gus Muhdlor dianggap bersalah dan melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi selama persidangan yang membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, keberatan terkait tuntutan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.

“Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja,” katanya usai persidangan.

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberanga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.