Ombudsman Mengingatkan Kementan Untuk Memperbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi

JAKARTA, Cinews.id – Ombudsman mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) memperbaiki sistem penyaluran pupuk bersubsidi. Permintaan ini muncul karena adanya penolakan distribusi akibat proses verifikasi dan validasi atau verval yang terkendala.

“Hasil verval ini berdasarkan data dari Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) telah menyebabkan penolakan distribusi 28,811 ton pupuk bersubsidi dengan nilai subsidi mencapai Rp135,3 miliar,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis dari situs resmi lembaga yang dikutip, Sabtu (9/11/2024).

Yeka menyebut sejumlah permasalahan terkait verval yang ditemukan adalah terkait ketidaksesuaian tanda tangan digital, surat kuasa, dan masalah dokumentasi. Hal ini membawa dampak besar bagi distributor dan kios serta memengaruhi ketersediaan pupuk bersubsidi.

“Sehingga mengganggu ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Ombudsman disebut Yeka sudah melakukan pertemuan dengan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Pupuk dan Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Gresik, Jawa Timur pada 22 Oktober.

Kemudian, ada juga agenda pertemuan lanjutan dengan Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian untuk membahas berbagai saran dan solusi yang diharapkan dapat mengatasi kendala verval ini.

“Ombudsman RI menginginkan adanya keadilan bagi para distributor dan kios pupuk bersubsidi, sehingga sistem penyaluran dapat lebih transparan dan tepat sasaran,” ungkap Yeka.

Selain itu, Ombudsman menyarankan revisi pedoman teknis penyaluran pupuk bersubsidi, evaluasi surat kuasa yang dengan format yang sederhana, dan pelibatan perbaikan administrasi bagi distributor dan kios.

“Ombudsman akan memantau proses pelaksanaan saran untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan optimal tanpa kendala administratif yang membebani petani, distributor, maupun kios pengecer,” jelasnya.

“Kepentingan petani adalah prioritas utama, dan sistem yang adil serta transparan adalah fondasi bagi keberhasilan ketahanan pangan nasional. Ombudsman RI tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan keadilan, kebenaran, dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas Yeka.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *