JAKARTA, cinews.id – Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan ‘Kopi Sianida’ terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyebut dalam pendaftaran PK, pihaknya membawa novum yakni rekaman CCTV Kafe Olivier.
“Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di Olivier,” ujar Otto kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, rekaman CCTV yang menggambarkan kondisi Kafe Olivier secara lengkap tak pernah dijadikan barang bukti selama persidangan.
Bahkan, disebutkan bila rekaman CCTV utuh tersebut selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.
“Artinya, berarti seluruh rangkaian cctv itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzlenya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya,” sebutnya.
Otto menyatakan, CCTV yang selama ini ditampilkan pada proses persidangan tidak lengkap. Bahkan, diduga telah direkayasa.
Alasannya, terdapat perbedaan kualitas video yang ditampilkan oleh dua saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum, yakni Christopher Hariman dan M. Nuh. Otto menjelaskan, saat ahli Christopher memutar rekaman CCTV dengan kualitas 1920×1080 pixel, sedangkan M. Nuh dengan kualitas 960×576 pixel.
“Apa yang terjadi dengan ini? Jadi bayangkan saja kualitasnya sebenarnya high definition, tapi ditayangkan itu sudah berubah menjadi standart definition sehingga kabur,” ujarnya.
Dengan hal itu menurut Otto, ahli menerangkan dengan apa yang ia pahami, bukan lagi berdasarkan fakta rekaman CCTV yang asli.
“Akhirnya ahli ini menceritakan kepada hakim, inilah ini. Jadi tafsirnya si ahlinya jadinya, tidak lagi kita melihat langsung apa yang terjadi di CCTV itu. Mestinya kalau CCTV kan tanpa diterangkan pun kan cukup kita lihat, apa yang dilakukan, adegan apa yang terjadi di CCTV itu,” ujarnya.
Otto melanjutkan, penurunan kualitas rekaman CCTV juga mempengaruhi warna dari video yang diputar dalam sidang. Yang kemudian menurutnya, disimpulkan menjadi titik Jessica Wongso menaruh racun ke kopi Mirna.
“Di segmen kedua di jam 16.59 dan jam 18.25. waktu vic (vietnam ice coffe) telah diminum oleh Mirna terjadilah penurunan kualitas daripada cctv itu,” ucapnya.
“Akhirnya apa yang terjadi, di ahli toksiologi itu melihat warna yang berbeda beda. di sini seakan akan berbeda gara gara dimasukkan sesuatu katanya. Padahal, perbedaan warna ini bukan karena gelasnya yg berubah warna, tapi karena kualitas gambarnya yang berbeda ya,” sambung Otto mengakhiri.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.