Daerah  

Pelihara Ikan Aligator Gar, Seorang Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Penjara

MALANG, cinews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan vonis lima bulan penjara dengan subsider satu bulan kepada Piono seorang kakek berusia 61 tahun terdakwa kasus pemeliharaan ilegal ikan predator aligator.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang pada, Senin (9/9/2024) sore.

Piono bersama dengan anak dan istrinya tidak kuasa menahan tangis dan saling berpelukan, selama hampir 30 menit di sisi kursi pengunjung sidang di ruang Garuda.

Istri dan anak Kakek Piono terlihat syok, tidak mau berpisah dengan orang terkasih saat petugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Malang membawanya kembali ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam persidangan, kakek Piono terbukti bersalah memiliki dan memelihara delapan ekor ikan predator jenis aligator gar di rumahnya di kawasan Sawojajar, Kota Malang sejak 16 tahun silam.

Piyono sendiri memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008. Dimana, undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020 lalu.

Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

“Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor,” ujar Guntur, Senin (9/9/2024).

“Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp5 juta,” lanjutnya.

Terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut.

Piyono terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *