JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan penjadwalan ulang untuk Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba pada Rabu (7/8/2024).
“Untuk sementara penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin, 12 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Tessa menjelaskan pemeriksaan untuk Kuntu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dia diharap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Ya kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti ya, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik,” ucap Tessa.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.