Daerah  

Putusan PN Solo Perintahkan Pembukaan Pintu korikamandungan Keraton Solo

SOLO, cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Solo memerintahkan pembukaan pintu Korikamandungan Keraton Solo. Dengan demikian, kegiatan penelitian pusat studi dapat dilakukan di Keraton Solo. Hal itu berdasarkan eksekusi yang dibacakan Juri Sita PN Solo, Sumardji, Kamis (8/8/2024).

Sumardji membacakan eksekusi berdasarkan perkara Nomor 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022. Salah satu yang eksekusi yakni perintah Undang-Undang untuk melaksanakan pembukaan Pintu Kori Kamandungan.

“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus atau jika ia berhalangan, menunjuk penggantinya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi, untuk membuka Kembali Pintu Utama Kori Kamandungan agar segala Upacara dan Kegiatan-kegiatan Adat/Tradisi Keraton Surakarta, juga Kegiatan Penelitian, Pusat Study Pendidikan dan Kebudayaan, Kunjungan Kebudayaan juga Pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sumardji di depan Pintu Korikamandungan Keraton Solo.

Diketahui pihak berperkara yakni Ny BRA Salindri Kusumo, BRM Parikisit Suryo Rusino, BRay Lung ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono melawan PB XIII, Kemendagri dan Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan.

“Demi keadilan Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta telah membacakan surat putusan eksekusi 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024,” jelasnya.

Sumardji juga membacakan putusan tingkat Pengadilan Negeri Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Skt tanggal 3 Juni 2020; di mana dalam amar putusannya menolak ekspesi para tergugat. Yang menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena menyalahgunakan SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 Tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

“PB XIII secara sewenang-wenang untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan baru, sehingga melakukan penggembokan Pintu Kamandungan, sehingga kegiatan penelitian pusat study kebudayaan dan wisata terhenti. Sehingga para penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 1000. Kemudian kerugian materil, menimbulkan kehilangan wibawa terhadap pengageng Keraton Surakarta Hadiningrat, diperhitungkan yang sama, yaitu Rp. 1000. Kemudian untuk membuka kembali pintu kori kamandungan, sehingga segala kegiatan adat dan penelitian bisa dilaksanakan,” terangnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PB XIII Ferry Firman Nurwahyu mengungkapkan, pintu Korikamandungan selalu dibuka selama ini. Menurutnya, selama ini pintu Kori Kamandungan tidak pernah ada masalah.

“Berjalan seperti apa mestinya. Sebenarnya tidak ada masalah ini. Pintu Kori Kamandungan ini merupakan tiga pintu utama Keraton yang hanya dibuka pada moment-moment tertentu, yang berkaitan dengan Kebudayaan, adat istiadat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights