Hukum  

Usai Disuruh Selfie Pegang KTP, 27 Pelamar Kerja di Jaktim Kena Tagihan Pinjol Rp1 Miliar

JAKARTA, cinews.id – Puluhan pelamar kerja di Jakarta Timur diduga menjadi korban pencurian data untuk pinjaman online (pinjol). Tidak main-main, total kerugian 27 warga tersebut mencapai Rp1 miliar lebih.

Adapun data korban dicuri lewat ponsel genggam dan KTP yang diserahkan untuk melamar pekerjaan. Data kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pinjaman online guna melakukan transaksi pembelian barang. Atas kejadian tersebut, warga sudah melaporkannya ke Polres Jakarta Timur.

Lutfi, 31 tahun, seorang korban mengatakan diduga pencurian data tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial R selaku karyawan konter ponsel genggam Wahana Store di lantai 3 pusat perbelanjaan Pusat Grosir Cililitan (PGC) di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurutnya R menggunakan data korban untuk keperluan pinjaman online (pinjol). “Berkaitan dengan hal itu kami sudah melaporkannya ke Mapolres Metro Jakarta Timur,” kata Lutfi, Jumat (5/7/2024).

Menanggapi kasus itu, Polda Metro Jaya pun mengungkap modus penipuan lamaran pekerjaan yang data pribadi korban dijadikan untuk pinjaman online atau pinjol. Dimana modus itu dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur berinisial R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika dalam aksinya, R menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai admin counter handphone.

Selain itu, Ade Ary mengatakan pelaku juga memberikan iming-iming undian berhadiah kepada para korban.

“Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Setelah menerima data dan identitas para korban, terlapor kemudian menggunakannya untuk melakukan pinjol. Penggunaan data pribadi ini dilakukan terlapor tanpa sepengetahuan para korban.

“Melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain, kredit online ya, seperti Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” jelasnya.

Ade Ary menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Yang sudah dilakukan pemeriksaan adalah pelapor dan juga ada dua korban,” tuturnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *