Komisi IX DPR RI Akan Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Soal Sistem KRIS

JAKARTA, cinews.id – Komisi IX DPR RI akan mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk rapat bersama pada (29/5/2024). Rapat itu guna menjelaskan bagaimana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang banyak dibicarakan publik.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang, Komisi IX akan menanyakan beberapa poin terkait penerapan KRIS. Mulai dari fasilitas hingga iuran yang harus dibayarkan masyarakat.

Meski ada pergantian klasifikasi kelas pada BPJS Kesehatan, Charles mengimbau masyarakat tidak khawatir layanan medis yang akan diterima pasien di rumah sakit nantinya. Perbedaan sistem KRIS dan klasifikasi kelas BPJS hanya ada pada sarana dan prasarananya yang diterima oleh pasien.

“Kita harus menanyakan apakah iurannya akan dipatok sama bagi semua peserta? Karena tentunya masyarakat yang saat ini masuk menjadi peserta di kelas 3 akan keberatan kalau iuruannya dinaikkan,” kata Charles kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.

Begitu juga mungkin kalau ada masyarakat di kelas 1 iurannya memang misalnya diturunkan atau tetap sama tetapi mendapatkan pelayanan yang di bawah yang sudah didapatkan saat ini tentunya juga akan ada yang keberatan,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti klasifikasi kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini mengatur di antaranya tidak ada lagi pembagian layanan kelas pasien BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Melainkan menjadi kelas tunggal.

Perubahan ini menuntut iuran peserta BPJS juga akan terpengaruh. Namun besaran iuran masih dalam pembahasan dan rencananya sistem ini baru akan diterapkan per 30 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights