Ketua Komisi V DPR RI Meminta Pemerintah Menunda Program Iuran Tapera Untuk Karyawan Swasta

JAKARTA, cinews.id – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus secara tegas meminta pemerintah untuk menunda program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta di 2027. Kebijakan tersebut mendapat protes dan penolakan dari masyarakat luas, termasuk dari Komisi V DPR RI.

“Dari awal ketika dikeluarkan PP tentang Tapera ini, langsung menerima reaksi keras dari banyak kalangan. Kami sudah meminta supaya penerapanya untuk ditunda (di 2027),” ujar Lasarus kepada Media Indonesia, Ahad (9/6/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, upah karyawan swasta atau buruh akan dipangkas 3 persen tiap bulannya untuk tabungan perumahan. Rincian pemotongan 3 persen itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Hal ini dianggap Lasarus memberatkan finansial karyawan swasta atau buruh.

“Tentu ini memberatkan, oleh karenanya mendapat penolakan luas dari semua pihak,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Lasarus menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar agenda rapat khusus terkait ketentuan iuran Tapera. Ini dikatakan dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Kamis, 6 Juni 2024.

“Saya rasa soal Tapera ini sudah menjadi ramai, Kami akan buat agenda khusus untuk Tapera supaya nanti tuntas (pembahasannya). Karena memang kami banyak sekali mendapat pertanyaan,” ucapnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *