Kemenaker RI Sepakat Untuk Memperdalam Kerja Sama Dengan China di Bidang Ketenagakerjaan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Hunan sepakat untuk memperdalam kerja sama antara Indonesia dan China, khususnya pada bidang ketenagakerjaan.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Provinsi Rakyat Hunan, Zhang Jianfei di Jakarta.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan dalam pertemuan dengan pihak China, salah satu yang dibahas adalah mengenai pengembangan program pelatihan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi praktisi ketenagakerjaan yang relevan dengan kebutuhan industri di kedua negara.

“Hal ini dapat mencakup pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pertukaran informasi dan regulasi, metode, dan pengembangan pelayanan publik berbasis IT,” ucapnya dalam keterangan resmi di kutip, Kamis (9/5/2024).

Afriansyah bilang pada pertemuan tersebut dibahas juga tentang peluang kerja sama dalam bidang inovasi dan teknologi, termasuk tentang transfer teknologi, penelitian bersama (jointresearch) antara kementerian dengan Pemerintah Provinsi Hunan, misalnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pembahasan lainnya terkait dengan upaya mendorong investasi dan kewirausahaan di sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja dengan memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan lokal maupun asing yang ingin berinvestasi atau berbisnis di kedua negara,” jelasnya.

Afriansyah bilang saat ini struktur demografi Indonesia yang didominasi oleh populasi muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal sumber daya manusia (SDM) yang produktif dan inovatif.

“Indonesia memiliki potensi dalam penyediaan tenaga kerja terampil di berbagai sektor, termasuk teknologi informasi, manufaktur, dan jasa yang dapat menarik investasi dalam pengembangan industri dan layanan,” ucapnya.

Pemerintah Indonesia juga menetapkan standar kerja, upah minimum, dan jaminan sosial untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkelanjutan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *