Daerah  

Kades Ngariboyo Tersangka Kasus Korupsi ADD di Jebloskan ke Rutan Ngawi

MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur (Jatim), menetapkan Sumadi Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.

Akibat perbuatannya kerugian uang negara mencapai Rp200 juta lebih. Kini Sumadi di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ngawi,

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Yuana Nurhiyang, Sumadi diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban pembelian tanah urug yang bersumber dari anggaran DD tahun 2018-2019. Pembelian tanah urug tersebut diduga dimanipulasi karena tanah yang tanah yang dimaksud bukan tanah dari galian merupakan bekas bongkaran pondasi yang seakan-akan dibeli dan masuk daftar pengadaan barang di laporan DD tersebut.

“Pembelian tanah urug dan batu gebal untuk pembangunan gedung serbaguna. Nah tanah urug ini kita lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari UNS. Hasilnya, tanah urug yang ada bukan dari tanah urug tetapi dari tanah hasil galian pondasi yang ada yang ditimbun di sebelahnya,” kata Yuana Nurhiyang, Kamis (9/5/2024).

Dalam menjalankan aksinya, Sumadi diduga sendirian atau tanpa melibatkan perangkat lain di desa tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Ngariboyo, Magetan ini.

“Dan perbuatan tersangka ini dilakukan sendiri, berdiri sendiri untuk sementara. Tersangka ini berbuat tunggal atau sendiri,” ungkapnya.

Yuana menyebut atas perbuatan Sumadi itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp209.642.700. Atas dasar itu Kejari Magetan melakukan penahanan kepada Sumadi karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan pemeriksaan ahli. Tim penyidik pindana khusus sepakat menetapkan Kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019,” terangnya.

Atas perbuatannya, Sumadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kades Ngariboyo Magetan itu pun terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Pengasihat hukum tersangka, Ahmad Setiawan, mengaku penahanan kliennya berjalan sesuai prosedur. Oleh karenanya, ia pun tak mempermasalahkan penangkapan kliennya oleh Kejari Magetan.

“Kami yakin penahanan klien saya oleh Kejaksaan telah sesuai dengan prosedur. Kejari saya kira telah cukup bukti untuk menahannya,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *