Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
JAKARTA – Eks Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsudin, mangkir dari panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu 8 Mei. Ketidakhadirannya disebut tanpa pemberitahuan kepada penyidik.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik tidak ada keterangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Azis Syamsudin sedianya bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.
Keterangan dari Azis Syamsudin dinilai sangat penting untuk membuat terang kasus pungli yang terjadi di dalam rutan KPK. Rencannya, mantan Wakil Ketua DPR RI itu bakal dipanggil lagi pada pekan depan. “Kemungkinan pekan depan termasuk tadi berbarengan dengan Sekjen DPR,” kata Ali.
Sebagai informasi, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Kemudian, komisi antirasuah juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.