JAKARTA – Keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan PPPK 2024 ke Maret 2026 membuat kecewa Honorer. Mereka protes lantaran sebelumnya sudah dinyatakan lulus PPPK 2024 tahap 1 dan sudah masuk pemberkasan NIP PPPK, tetapi justru pengangkatan diundur tahun depan.
Ketua Forum Honorer K2 Kalimantan Barat (Kalbar) Syarif Feriansyah mengatakan, kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, dan Komisi II DPR RI pada raker 5 Maret 2025 sangat bertentangan dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Feri, karena bertentangan dengan amanat UU ASN itulah, maka keputusan itu harus dicabut.
“Raker dan RDP 5 Maret 2025 sudah menginjak-injak asas keadilan dan kemanusiaan. Kami sudah lulus dan masuk pemberkasan, bahkan ada yang NIP PPPK sudah terbit, kenapa harus diundur 12 bulan,” kata Feri dilansir JPNN.com, Ahad (9/3/2025).
Feri menyesalkan sikap Komisi II DPR yang menurutnya mayoritas anggotanya tidak tahu masalah honorer, tetapi seolah-olah paham, sehingga menghasilkan keputusan aneh.
Feri mengungkapkan, tidak sedikit honorer K2 yang usianya kritis sangat berharap tahun ini diangkat menjadi ASN PPPK.
Nyatanya, mereka harus menunggu setahun lagi di mana saat Maret 2026 sebagian sudah pensiun.
“Ibu MenPAN-RB, kepala BKN, dan Komisi 2 yang terhormat. Apakah kalian tidak takut karma karena menzalimi nasib honorer di bulan Ramadan? Ada yang dua tahun lagi pensiun, di mana rasa kemanusiaan kalian?” tandas Feri.
Dia menegaskan, bila pemerintah tetap bersikukuh menunda pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026, maka honorer seluruh Indonesia termasuk Kalbar akan bergerak ke pusat untuk menuntut keadilan.
Menurut Feri, alasan pemerintah menunda pengangkatan PPPK 2024 sangat tidak logis, apalagi saat ini sedang proses pengusulan NIP.
“Pemerintah harus berpikir, untuk membuat berkas persyaratan saja modalnya utang dan sekarang jadi beban buat honorer. Mau bayar utangnya kayak apa, tidak sedikit teman-teman kami sudah dirumahkan,” tegasnya.
Dia menilai kebijakan pemerintah ini sangat tidak bijak dan dipaksakan. Logika dari mana, yang lulus seleksi PPPK dan sudah masuk tahap pemberkasan NIP, tetapi disuruh menunggu 1 tahun lagi.
“Kebijakan yang dipaksakan. Entah ada apa dengan pemerintah sekarang, seperti main-main buat aturan,” cetusnya.
Sebagai langkah perjuangan, lanjut Feri, mereka akan bergabung bersama honorer lainnya untuk bergerak ke pusat mendesak pemerintah melaksanakan pengangkatan PPPK 2024 tahun ini.