Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang menepis adanya potensi fraud dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (BGN).
Mengenai hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Kepala BGN Dadan Hindayan telah membahas secara bersama soal informasi adanya aduan masyarakat terkait potensi fraud dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis.
“Penyampaian Ketua KPK kepada Kepala BGN saat pertemuan terakhir adalah terkait informasi dari masyarakat yang memang perlu diverifikasi dan validasi dalam rangka pencegahan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Ahad (9/3/2025).
Kendati Ketua BGN telah memberikan penjelasan kepada publik lewat media, proses penelusuran dan pemeriksaan terkait laporan masyarakat mengenai adanya potensi fraud tersebut akan tetap ditindaklanjuti.
“Terlepas dari hal tersebut, KPK tetap akan menerima setiap laporan yang masuk dan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Tessa.
Tessa mengatakan KPK-BGN sepakat mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Selain sebagai program utama Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis memiliki anggaran yang cukup besar dengan sistem pelaksanaan sangat masif, sehingga dibutuhkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk KPK.
Atas dasar itu, lanjut Tessa, bila ada laporan dari masyarakat terkait adanya potensi fraud dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, khususnya di daerah, KPK akan menanganinya untuk meminimalisir korupsi.
“Bila informasi tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi, maka tidak ada lagi yang perlu dilakukan,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ada celah korupsi di program MBG. Permainan tersebut dapat terjadi dalam penunjukan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) alias dapur MBG.
“Ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Selain itu, dia menyampaikan adanya informasi terkait dugaan pengurangan harga nilai makanan yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” tutur dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan harga bahan baku untuk program MBG memiliki perbedaan pada setiap tingkatan atau jenjang pendidikan. Dadan menjelaskan pagu anggaran bahan baku MBG untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD) kelas 3 yakni sebesar Rp8 ribu per anak. Sedangkan, tingkatan lainnya yakni Rp10 Ribu.
“Tidak ada hal itu (fraud). KPK belum mendapat informasi bahwa pagu bahan baku itu beda antara Siswa PAUD sampai SD kelas 3 Rp8 ribu, sedangkan siswa di atasnya sebesar Rp10 Ribu,” jelas Dadan.