Usia 59 Tahun Menjadi Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA, Cinews.id – Usia pensiun bagi pekerja di Indonesia mulai 2025 resmi menjadi 59 tahun, Ketentuan ini menjadi syarat untuk mencairkan manfaat Program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15, usia pensiun ditetapkan naik secara bertahap. Awalnya, usia pensiun dimulai dari 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Kemudian, usia ini akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.

“Pada 2025, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun sebagai syarat untuk mencairkan manfaat Program Jaminan Pensiun,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 15, yang dikutip Kamis (9/1/2025).

Pekerja yang mencapai usia pensiun namun masih bekerja tetap memiliki fleksibilitas. Mereka dapat memilih untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun saat mencapai usia pensiun, atau menunda pencairan hingga berhenti bekerja, dengan batas maksimal tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.

Selain kenaikan usia pensiun, PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur peningkatan manfaat Jaminan Pensiun setiap tahunnya. Namun, kenaikan ini tidak disertai dengan tambahan beban iuran peserta. Hal ini dirancang untuk memberikan nilai lebih kepada peserta tanpa menambah tekanan finansial bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Kebijakan kenaikan usia pensiun bertahap ini diharapkan memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja setelah memasuki usia pensiun. Selain itu, perubahan ini memberikan waktu bagi pekerja dan pemberi kerja untuk beradaptasi, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru secara lebih matang.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi pekerja Indonesia.