Daerah  

Terbukti Melakukan Penipuan Hampir Rp1 Miliar, Anggota Polres Pemalang di PTDH

Sidang KKEP Briptu WT.

PEMALANG, Cinews.id – Anggota Polres Pemalang yang diduga melakukan penipuan hampir Rp1 miliar dengan iming-iming meloloskan korban dalam seleksi Polri sudah dipecat. Pelaku juga tengah diproses secara hukum.

Briptu WT kini sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota di Polres Pemalang. WT terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena melakukan penipuan kepada Suratmo, pembuat gerabah.

WT menjanjikan kedua anak Suratmo bisa lulus seleksi Polri dengan syarat menyerahkan duit Rp900 juta atas perintah Kapolres.

“Polres Pemalang telah menggelar sidang komisi kode etik Polri terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang.Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman terhadap Briptu WR berupa pemberhentian tidak dengan hormat yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto, Kamis (9/1/2025).

Kasus ini terjadi sejak tahun 2020 ketika dua anak Suratmo tidak lolos penerimaan Polri. WT Kemudian datang dengan janji palsu. Awalnya Suratmo memberikan Rp400 juta. Tapi pelaku menyebut itu tidak cukup untuk dua anak dan meminta tambahan Rp500 juta. Karena kepalang tergiur janji manis, Suratmo akhirnya menjual sawah warisan demi menyanggupi keinginan WT.

“Katanya kamu mau anak jadi polisi punya apa? (Kalau punya) sawah dijual, pekarangan atau rumah dijual. Terjuallah sawah Rp1 miliar. Seminggu kemudian Wartono (WT) mendatangi saya mengatakan, Pak Kapolres Pemalang suruh minta uang, katanya Pak Kapolres mau pulang kampung tidak punya duit. Akhirnya saya beri Rp400 juta,” kata Suratmo.

“Seminggu kemudian Wartono datang lagi, katanya Kapolda menyuruh saya menggenapi uang hingga Rp900 juta. Anak saya belum tes, belum siapkan dokumen apapun sudah diminta uang sebanyak itu,” sambungnya.

Sutirto dan Syukur, kedua putra Suratmo mengaku telah mengikuti seleksi Polri, namun gagal pada tahap tes tertentu.

“Waktu itu saya dengan kakak saya mendaftar di Polres, kakak saya gagal pada tes postur tubuh sedangkan saya lulus. Setelah itu saya berangkat ke Semarang dan langsung gagal di tes kesehatan,” kata Sutirto.

Suratmo kini hanya bisa berharap uangnya bisa kembali. Saat ini WT juga telah menjadi tersangka dan ditahan sementara. Berkas perkaranya dalam proses pelimpahan kekejaksaan.