GROBOGAN, Cinews.id – Polres Grobogan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan perbudakan seks yang dilakukan seorang guru agama perempuan salah satu SMP swasta dengan inisial ST, terhadap siswanya sendiri, inisial YS, di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), dan Kepolisian pun telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
“Kita sudah komunikasikan dengan orang tua korban, sehingga kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut segera terungkap,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim, Kamis (9/1/2025).
Dia mengaku gelar perkara telah dilakukan, dan mencari data pendukung lantaran korban merupakan anak di bawah umur. Selain itu, petugas juga tengah mengumpulkan bukti dan keterangan serta melakukan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih duduk di kelas 9 SMP.
Kasus terbongkar setelah warga melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku, saat itu keduanya kedapatan berhubungan intim. Seorang saksi yang merupakan tetangga pelaku, Nur Rohmad, di Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, menyebut aksi amoral itu sudah dua kali diketahui warga.
“Sudah dua kali guru ST tersebut digrebek warga, kasusnya sama yakni melakukan hubungan suami istri terhadap siswanya yang saat ini duduk di kelas 9 tempat guru perempuan itu mengajar,” kata Nur.
Penggrebekan terakhir, ungkap Nur, berawal dari kecurigaan warga atas tingkah laku guru ST yang sering didatangi siswanya berinisial YS. Terlebih, kata dia, ST dan YS pernah terpergok mandi bersama di rumah pelaku. Sehingga warga bersama-sama melakukan penggerebekan.
Ketika digrebek, kata Nur, pelaku dan korban didapati sedang berhubungan intim. Hal itu, membuat warga geram lantaran sudah dua kali terjadi. Sebelumnya, kata Nur, ST sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami serahkan masalah ini kepada desa dan keluarga korban,” ungkap dia.
Sementara itu, orang tua korban YS mengaku telah melaporkan dugaan perbudakan seks oleh guru ST ke kepolisian dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA). YS diduga telah dipaksa ST untuk berhubungan intim, dengan menyembunyikan korban di kamar kos yang disewa pelaku tidak jauh dari rumahnya.
Menurut pengakuan korban YS, kasus pemaksaan hubungan seks itu telah berlangsung dua tahun sejak duduk di bangku kelas 8 SMP. Awalnya, YS diajak ke rumah guru ST. “Sudah sepuluh kali hubungan badan dengan Bu Guru ST, awalnya hanya untuk belajar mengaji,” ujar YS.
Namun, kemudian dirayu untuk berhubungan intim. YS dijanjikan diberi uang setelah hubungan dan juga tidak berani menolak karena takut akan diberikan nilai buruk. Namun kini, YS enggan masuk sekolah karena malu dan takut dengan guru dan siswa lainnya karena kasus telah tersebar.