Hukum  

KPK Periksa Mantan Penyidiknya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Duga Untuk Tutupin Kelemahan Bukti 

Todung Mulya Lubis.

JAKARTA, Cinews.id – Todung Mulya Lubis Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto mengatakan, keterangan Ronald tidak bisa dikaitkan dengan kasus saat ini.

Hal itu dikatakan Todung, lantaran sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal terkait kasus kliennya.

“Ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK,” ujar Todung melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Todung mengaku heran, KPK memeriksa mantan penyidiknya, Sementara, Ronald diketahui pernah menangani perkara buronan Harun Masiku yang juga berkaitan dengan kasus Hasto.

“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” ucap Todung.

Todung curiga pemeriksaan terhadap Ronald bentuk mendapatkan pendapat dari bekas penyidiknya dan bakal dijadikan fakta hukum. Terhadap hal itu, kubu Hasto merasa pantas menduga pemeriksaan eks penyidik untuk menutupi kelemahan bukti-bukti yang dimiliki KPK.

“Sehingga, wajar jika kami Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menduga, upaya menggiring pendapat publik sekaligus pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini sampai-sampai harus memanggil mantan Penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini,” ucap Todung.

Diketahui, Ronald juga mengakui Hasto diusulkan dijadikan tersangka ke Pimpinan KPK sejak 2020. Bagi Todung, hal itu mempertegas Hasto ditarget sejak lama.

“Enggak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” ujar Todung.

Perlu diketahui sebelumnya, Dalam konferensi pers Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran cara kerja pengusutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku sebelumya.

“Kita minta keterangan (kepada penyidik kasus Harun sebelumnya), seperti apa penanganan perkara pada saat itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Asep mengatakan penelusuran ulang penting, untuk mencari tahu hambatan pengusutan kasus itu. Pihak-pihak yang dinilai mengganggu bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan-keterangan itu, tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapapun yang disebut, yang nanti kita akan konfirmasi,” ucap Asep.

KPK memeriksa mantan Penyidiknya Ronald Paul Sinyal untuk mendalami kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Rabu, 8 Januari 2025. Dia menegaskan perkara itu lambat ditangani karena dirintangi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.