Hukum  

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Puluhan Anak di Panti Asuhan An Nur Berhasil di Tangkap

Para tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024).

TANGERANG, Cinews.id – Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka pelecehan seksual terhadap beberapa anak laki-laki di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pelaku diciduk petugas di Wilayah Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel).

“Tersangka atas nama Yandi Supriadi, 28, ini kami tangkap di wilayah Empat Lawang, Sumatra Selatan pada Kamis, 7 November 2024,” Kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11/2024) .

Yandi, kata Zain, ditangkap saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama bekerja dan bersembunyi di perkebunan.

Saat ini, tambahnya, tersangka sedang di perjalanan menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penahanan. Pasalnya sebelum melarikan diri, yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, selama pelariannya, petugas sempat kesulitan untuk menangkap tersangka karena berpindah-pindah tempat.

“Tersangka ini selalu berpindah tempat. Bahkan pernah tinggal di Padang, dan terakhir di Empat Lawang sambil bekerja di Perkebunan,” papar Kapolres.

Sementara itu dua tersangka lainnya, Sudirman, 49, Ketua Yayasan Panti Asuhan An Nur dan Yusuf Bachtiar selaku pembina di Yayasan itu, sampai saat ini masih ditahan di Polres Metro Tangerang.

Ketiganya, Kata Kapolres, diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada beberapa anak laki-laki yang berada di panti asuhan tersebut. Kasus itu terungkap, sambungnya, setelah adanya laporan dari salah satu kerabat korban yang mengalami pelecehan seksual ke Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *