Hukum  

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan korupsi dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat penyidik menggelar penggeledahan. Ada dokumen hingga barang elektronik yang ditemukan.

“Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Tessa menyebut penggeledahan dilakukan pada Senin, 4 November. Lokasi yang didatangi penyidik adalah Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Papua.

“Dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Papua. Penyidikan dilakukan terkait dana penunjang operasional dan program pelayanan kedinasan gubernur dan wakilnya.

Kasus ini pernah disinggung Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur yang menyebut korupsi dana operasional Gubernur Papua yang melibatkan Lukas Enembe bakal segera naik ke penyidikan pada September 2023 lalu. Persiapan tahap akhir sudah dilaksanakan.

Adapun Lukas sudah meninggal dunia ketika proses hukumnya masih berjalan. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 26 Desember 2023.

“Untuk perkaranya tidak terlalu lama lagi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin 18 September 2023 lalu.

Asep belum mau memerinci dugaan itu, termasuk siapa saja yang terjerat selain Lukas. Ia hanya mengatakan konstruksi perkara hingga tersangkanya bakal disampaikan setelah kasus ini naik ke penyidikan.

“Apakah itu nanti pihak bendaharanya kan gitu, karena uang kan bendaharanya, kemudian pihak-pihak penyedianya apakah itu nanti akan kita minta keterangan, kita periksa seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap uang operasional Lukas lebih tinggi dari ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih,” tegasnya.

Harusnya dana operasional gubernur dihitung sesuai berdasarkan persentase dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kata Alex. Tapi, Lukas justru menganggarkan lebih besar dan sebagian dibelanjakan untuk konsumsi.

Tak hanya itu, penyidik menemukan kebanyakan kwitansi yang dilampirkan fiktif.

“Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum. Itu satu hari Rp1 miliar untuk belanja makan dan minum,” tegas Alexander.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *