Berikut 4 Poin Tuntutan Para Hakim Dalam RDPU Dengan DPR RI

JAKARTA, cinews.id – DPR RI menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait aspirasi kesejahteraan para hakim pada Selasa (8/10/2024). Dalam penjalankan aksi solidaritas, para hakim kompak mengenakan pita putih di pakaian bagian dada sebelah kanan.

Rapat audiensi dipimpin empat Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dasco berharap aspirasi yang disampaikan para hakim dapat terwujud sehingga dapat meningkatkan kinerja hakim.

Audiensi kali ini hanya berlangsung hingga maksimal pukul 12.00 WIB. Audiensi tidak dilakukan bersama dengan Komisi III DPR RI namun hanya menggunakan ruangan dari Komisi III. Hal ini disebabkan alat kelengkapan dewan berupa komisi masih belum dibentuk dan baru akan diputuskan pada 14 Oktober mendatang. Audiensi SHI ini diterima langsung oleh pimpinan DPR RI.

Terdapat empat poin tuntutan SHI. Pertama, SHI mendoron dan juga mendukung pimpinan Mahkamah Agung serta Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. Kedua SHI mendorong adanya rancangan maupun revisi Undang-Undang Jabatan Hakim.

Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dari para hakim yang bertugas menangani perkara di Indonesia. Ketiga, SHI mendorong adanya rancangan undang-undang contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan untuk meningkatkan jaminan keselamatan bagi para hakim. Hal ini dinilai penting karena para hakim mengeluhkan sering mendapatkan tekanan dari sejumlah pihak terutama ketika menangani perkara baik itu kecil maupun besar.

Poin yang keempat adalah SHI meminta adanya peraturan pemerintah yang dibuat untuk menjamin keselamatan perlindungan terhadap keluarga dari para hakim yang ternyata juga kerap mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak apabila sang Hakim ini mendapatkan maupun menangani suatu perkara.

Hal lain yang juga dibahas dalam RDPU adalah hakim ini mempertanyakan terkait dengan apa sebenarnya status dari mereka, apakah merupakan sebuah seorang pejabat negara? Atau merupakan seorang PNS? Karena kalau misalnya kita melihat dari undang-undang kehakiman dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebenarnya hakim ini berstatus sebagai pejabat negara yang seharusnya mendapatkan fasilitas gaji dan juga tunjangan yang setara dengan pejabat negara lainnya. Namun pada faktanya yang didapatkan oleh para hakim yang tergabung dalam SHI dan juga seluruh hakim di Indonesia ini adalah fasilitas yang masih mengakomodir baik itu gaji dan tunjangannya dalam PP 94 Tahun 2012 jadi setara ASN.

Mereka juga sempat menyatakan bahwa bahkan panitera dan juga sekretaris ini yang benar-benar ASN bisa mendapatkan fasilitas yang lebih besar lebih banyak daripada para hakim. Padahal seharusnya hakim inilah mendapatkan marwah tertinggi sebagai pihak yang menentukan juga menangani perkara di keadilan kemudian juga mengambil keputusan selaku wakil Tuhan di bumi.

Kemudian SHI juga sempat membandingkan antara gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh hakim di Indonesia dengan gaji dan tunjangan serta fasilitas yang didapatkan oleh para hakim di luar negeri. Misalnya di Amerika Serikat dan juga di Inggris yang disebutkan bahkan gaji dan tunjangan dari hakim di sana Ini bisa lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang diperoleh oleh Perdana Menteri dan juga sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Hal ini dinilai karena hakim ini pihak yang akan menangani perkara sehingga harus menjaga integritasnya dan tidak tergoda untuk mendapatkan uang sejumlah dana dari pihak lain, misalnya ingin menyogok agar perkaranya ini dimenangkan.

Para hakim sebenarnya sudah menyampaikan tuntutan mereka secara persuasif selama beberapa kali namun tuntutan tetap diabaikan hingga akhirnya memilih mogok bersidang melalui pemerintah.

“Seharusnya segera untuk menyesuaikan besarannya kan begitu nah ini kemudian selama 12 tahun tidak ada penyesuaian para hakim sudah melakukan protes dengan cara-cara yang baik, sopan, tapi sepertinya diabaikan akhirnya ya seperti ini,” kata Sekretaris Bidang Advokasi PP IKAHI Djumyanto.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2012, gaji hakim terentang antara Rp2,6 juta hingga Rp4,8 juta. Sementara itu, tunjangan hakim berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp24 juta tergantung pada kelas pengadilan di mana yang bersangkutan ditempatkan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *