Daerah  

Usai Dilantik Sejumlah Anggota DPRD Kota Serang Gadaikan SK Pengangkatan ke Bank

SERANG, cinews.id – Usai dilantik menjadi anggota legislatif daerah, Sejumlah anggota DPRD Kota Serang, Banten ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan pengajuan pinjaman.

Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan sejumlah bank telah menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar selama masa jabatan mereka.

“SK DPRD sebagai jaminan pinjaman kepada bank merupakan hak bagi anggota dewan sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya,” kata Ahmad Nuri dalam keterangannya yang dikutip, Ahad (8/9/2024).

Sampai saat ini, ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK nya ke bank untuk pinjaman. Meski demikian ia tidak menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut.

“Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tahu nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani,” katanya.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan menggadaikan SK ke bank merupakan hak setiap anggota dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Kalau bicara itumah saya nggak bisa ngomong apa-apa. Karena itu kebutuhan dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” katanya.

Muji mengatakan digadaikan SK Anggota DPRD karena untuk mengembalikan dana kampanye selama gelaran Pemilu 2024.

Jadi Pemicu Perilaku KORUPTIF

Perlu diketahui, fenomena gadai SK anggota legislatif sudah sering terjadi usai pemilu dan pelantikan. Setidaknya, ada dua faktor yang mendorong para wakil rakyat tersebut menggadaikan SK ke pihak bank, yakni perubahan standar hidupnya ke level yang persepsi publik sebagai seorang pejabat dan mahalnya biaya maju di pemilu.

Dengan menggadai SK itu memungkinkan membuat para anggota legislatif tidak fokus bekerja memperjuangkan amanat konstituennya, tetapi justru lebih fokus mencari dana untuk membayar cicilan ke bank.

Kondisi inilah sangat memungkinkan dapat memicu timbulnya perilaku koruptif di kalangan wakil rakyat, bila gaji mereka sebagai anggota legislatif dinilai belum bisa menutupi cicilan dan biaya hidup bersama keluarga.

M.Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *