KENDARI, cinews.id – Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pihaknya telah menyita enam unit ekskavator yang diduga dipakai penambang ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sultra.
Menurut Ronald, enam unit alat berat tersebut ditemukan oleh Tim Subdit TIpidter yang tengah melakukan patroli tambang ilegal di Kabupaten Bombana.
“Patroli itu kami laksanakan bersama-sama dengan Polres Bombana, pada 8 Juni 2024 hari ini,” kata Ronald Senin (8/7/2024).
Saat sedang patroli, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait dengan adanya kegiatan pertambangan emas ilegal yang dilakukan di dalam Kawasan hutan.
“Yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin dari yang berwenang,” ujarnya.
Ronald menyampaikan bahwa berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sebanyak enam unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan.
“Saat ini tim kami masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang benderang peristiwa tersebut,” ungkap Ronald.
Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dan orang di balik enam unit alat berat yang melakukan penambangan ilegal di Kawasan hutan tanpa izin tersebut.
“Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.