Daerah  

Ombudsman Akan Mengawasi Praktik Jual Beli Kursi Pasca Pengumuman PPDB SMA di Banten

SERANG, cinews.id – Tercatat 2.787 kursi kosong pada tahap pertama PPDB SMA 2024 di provinsi Banten, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten akan mengawasi adanya dugaan praktik jual-beli kursi pasca pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa dari total 2.787 kursi kosong tersebut, terdapat 974 kursi kosong di jalur afirmasi, 382 kursi kosong di jalur zonasi, dan 1.431 kursi kosong di jalur perpindahan.

“Dari total 2.787 kursi kosong tersebut, jika mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, maka seharusnya dialokasikan ke jalur prestasi,” kata Fadli di Serang, Senin (8/7/2024).

Fadli menegaskan bahwa Ombudsman akan memantau apakah kursi kosong tersebut benar-benar dialokasikan ke jalur prestasi sesuai dengan Juknis yang berlaku.

“Kalau juknisnya itu dialokasikan untuk jalur prestasi yang diumumkan hari ini, kita juga ingin melihat nanti hasilnya apakah dialokasi ke prestasi atau tidak,” ujarnya.

Menurut Fadli, meskipun kursi kosong telah dialokasikan ke jalur prestasi, kemungkinan besar masih akan ada kursi yang tidak terisi penuh. Selain itu, setelah proses daftar ulang, jumlah kursi kosong juga berpotensi meningkat.

“Saat jalur prestasi diumumkan, juga bisa jadi tidak penuh. Setelah daftar ulang, juga bisa jadi jumlah kursi kosong akan meningkat,” jelasnya.

Fadli menekankan pentingnya perhatian bersama untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah yang sudah lebih kapasitas dapat menerima siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa semua anak usia sekolah di Banten dapat melanjutkan pendidikan mereka.

“Ini juga yang menjadi fokus pengawasan kami, yaitu adanya kursi kosong yang diperjualbelikan. Pemerintah juga tetap harus memberikan informasi bahwa beberapa sekolah SMA di Banten masih memiliki kursi kosong,” kata Fadli.

Dengan pengawasan ketat dari Ombudsman, diharapkan praktik jual-beli kursi dapat dicegah dan distribusi kursi kosong dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Ini penting untuk menjamin bahwa semua anak di Banten memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *