Hukum  

KPK Telah Menetapkan Dua Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

JAKARTA, cinews.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, sejak tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun penyelidikan sudah di lakukan sejak tahun lalu.

Pengadaan ini disebut dilakukan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL).

“KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).

Menurut Tessa, ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tapi dia tak memerinci identitas mereka.

“Dua tersangkanya, yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” tegasnya.

Adapun kasus ini disebut Tessa telah menimbulkan kerugian negara. Nominalnya mencapai Rp19 miliar.

“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights