Kemendag Akan Segera Terbitkan Aturan Baru dan Menaikkan HET MinyaKita

JAKARTA, cinews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan segera menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, kenaikan HET MinyaKita telah delapan kali dilakukan pembahasan bersama kementerian, lembaga terkait dan pelaku usaha.

“Kenaikan HET memang sudah fix akan dinaikkan, sudah delapan kajian pembahasan dengan kementerian dan lembaga, public hearing juga sudah dilakukan,” ujar Bambang, Senin (8/7/2024).

Lanjut Bambang, rancangan peraturan terkait HET saat ini sudah dirumuskan untuk selanjutnya diharmonisasi.

“Saat ini kami sedang berproses menunggu pengajuan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi dalam waktu dekat akan segera terbit peraturan baru terkait HET minyak goreng,” katanya.

Bambang menyampaikan, pada peraturan baru tersebut nantinya pemerintah tidak lagi mewajibkan produsen untuk melakukan domestic market obligation (DMO) untuk minyak curah.

Menurut Bambang, kewajiban DMO hanya akan berlaku bagi program MinyaKita saja. Oleh karena itu, Kemendag meminta kepada petugas berwenang di daerah untuk melakukan pengecekan dan inspeksi guna mengantisipasi aksi spekulasi yang menahan penjualan minyak goreng.

“Kami mohon agar melakukan sidak-sidak ke pasar untuk mengantisipasi aksi spekulasi yang menahan penjualan minyak goreng, terutama MinyaKita sambil menunggu regulasi terbit,” ucap Bambang.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pihaknya mengusulkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter.

Mendag mengatakan, pihaknya tengah menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kenaikan HET MinyaKita sebesar Rp1.700 dari harga sebelumnya Rp14.000 per liter.

“Ya kita lagi nunggu Permendag, sementara saya minta Dirjen Kemendag untuk relaksasi harga Rp15.700 per liter,” kata Mendag.

Menurut dia, kenaikan harga itu kemungkinan akan naik dalam waktu yang tidak lama ini, setelah hasil Permendag yang diusulkan pihaknya selesai.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *