JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menilai Pemprov DKI masih belum juga mengoptimalkan penagihan kewajiban pengembang atas aset berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum yang harus diserahkan.
Misan menyebut, masih banyak aset yang belum diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI. Bahkan, terdapat juga aset yang dimiliki pun belum tercatat dengan baik.
“Soal aset ini penting karena banyak aset yang sekarang belum tercatat secara utuh atau juga banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata Misan dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Penagihan dan pencatatan aset juga menjadi catatan Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD tahun 2023.
Dalam rekomendasinya, Pemprov DKI perlu memberi sanksi tegas pada pengembang yang lalai terhadap kewajiban penyerahan aset.
“Ini harus diperbaiki lagi tahun depan,” ungkap Misan.
Misan menegaskan, sikap Pemprov DKI yang tak tegas dalam menagih kewajiban pengembang bisa mengakibatkan fasos-fasum yang seharusnya diserahkan menjadi berpindah kepemilikan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Atas dasar itu, Misan berharap Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) membuat mekanisme penagihan hingga pencatatan aset. Sehingga tak ada lagi keterlambatan dari para pengembang untuk menyerahkan asetnya kepada Pemprov DKI.
“Dibuatkan mekanisme penagihan yang benar, itu salah satunya. Ditertibkan secara pencatatannya juga, terus bagi yang belum tercatat secara baik ya itu mesti dilaporkan. Jangan sampai mereka tidak melaporkan apa yang menjadi kewajiban mereka,” imbuhnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.