Daerah  

Smelter PT ATD Makmur Mandiri Diduga Masuk Dalam Pusaran Kasus Korupsi IUP Timah di Babel

BABEL, cinews.id – Kasus dugaan korupsi tata kelolah timah di Bangka Belitung yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp271 triliun, yang mana kasus tersebut sampai hari ini terus bergulir.

Kabar terakhir yang didapat media CIN, ada menyebutkan smelter PT. ATD Makmur Mandiri menjadi smelter ke 6 dalam pusaran kasus korupsi tata kelola timah di Babel.

Menurut informasi yang didapat menyebutkan, Smelter PT.ATD merupakan Tanur gandengan PT.RBT (Refined Bangka Tin) yang kebetulan berdekatan dikawasan industri jelitik.
smelter PT.ATD pun disebut kebagian juara lebur timah dari PT.RBT waktu itu.

Dan PT.ATD Makmur Mandiri yang ada dikawasan industri jelitik Sungailiat selama ini hasil produksinya diduga bersumber dari hasil penambangan timah ilegal dari IUP PT. Timah dan IUP lainnya yang mana PT.ATD bisa memproduksikan ribuan ton balok timah.

Ketua LSM Generasi Tanpa Korupsi Bangka Belitung, Bambang Susilo menyebutkan jika lahan Pemkab Bangka yang berada dibelakang smelter PT,ATD makmur mandiri sempat digarap untuk penambangan timah ilegal bekisar tahun 2018 – 2020 bisa dilacak lacak melalui satelit digeogle Maps.

“Ini mengindikasikan bahwa smelter itu juga turut serta dalam tindak pidana korupsi tatah kelola timah di Babel yang merugikan keuangan negara hingga Rp.271 triliun,”kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima CIN, Rabu (8/5/2024).

Mengutip pernyataan Guru besar fakultas kehutanan IPB Bambang Hero Suharjo yang menyatakan besaran korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan hidup, belum termasuk kerugian lainnya.

“Menurutnya, Kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp,271,069 milyar, angka itu diperoleh dari perhitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama periode 2015-2022,” ucapnya dalam konfrensi pers di kejaksaan agung beberapa waktu lalu,”ujar Bambang mengutip pernyataan Guru besar fakultas kehutanan IPB Bambang Hero Suharjo.

Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.

Maka menurut Bambang, dapat disimpulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara Rp,271 triliun sebagian besar akibat penambangan timah ilegal,yang berkedok SPK di wilayah IUP PT.Timah maupun di luar IUP PT.Timah. untuk itu Kejagung diminta tidak hanya 5 smelter yang bermitra dengan PT.Timah saja, namun sejumla smelter yang selama ini menampung dan memproduksi timah dari hasil.timah ilegal layak diseret untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Berdasarkan data IUP minerba yang ada di kementerian ESDM per Mei 2019,PT.ATD Makmur mandiri IUP nya di keluarkan oleh Gubernur Babel dengan nomor SK 188.44/1030/DPR/2015 dan berakhir pada tanggal 22/10/2020 dengan luas 104,40 hektar jenis komoditas timah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *