JAKARTA – Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi isu penyelewengan dana hibah Kementerian Badan Usah Milik Negara (BUMN) oleh pengurus PWI Pusat. Sebelumnya, perkara ini dirilis Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo pada Sabtu (6/4/2024).
“Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 milyar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana,” kata Sayid melalui keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).
“Dewan Kehormatan harus meralat kesalahan tersebut karena salah,”imbuhnya.
Adapun ihwal kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN, ia mengatakan, PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.
“Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerja sama antara PWI dengan FH BUMN,” ujar dia.
Dia menjelaskan dari dukungan dana tersebut, dana yang telah disampaikan hingga hari ini jumlahnya senilai Rp 4,6 miliar. Selain untuk UKW di 10 provinsi, dana tersebut digunakan untuk kegiatan Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung pada 5 hingga 9 Februari 2024.
“Data penggunaan keuangan bisa ditanyakan dan dicek di bagian keuangan PWI,” katanya.
Ia juga menyampaikan, PWI Pusat akan kembali menyelenggarakan UKW di 10 provinsi. Kegiatan UKW dimulai dari Nabire pada 17-18 April 2024. Kemudian, berlanjut ke Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan seterusnya hingga Mei mendatang. Selain itu, ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung.
Menurut dia, kegiatan itu didanai kas PWI dari sisa kegiatan UKW sebelumnya.
“Termasuk pelunasan Rp 1,4 milyar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW,” kata dia.
Soal isu yang beredar sejauh ini, Sayid mengatakan pihaknya tidak ingin ada persepsi bahwa Pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan Forum Humas BUMN. Kalaupun ada pengeluaran soal itu, kata dia, masih dilakukan sesuai mekanisme tertulis yang ada.
“Saya berharap ke depan, Dewan Kehormatan berpikir jernih dan positif dalam membuat rilis sehingga sesuai fakta yang ada,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia juga menyebut dirinya sebagai Sekjen PWI Pusat tidak pernah memberi keterangan apapun kepada Dewan Kehormatan. Sejauh yang ia tahu, pihak yang memberi keterangan hanyalah Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat.
“Jadi, tidak tepat apabila disebut pengurus harian yang dipanggil untuk klarifikasi,” katanya.
Baca juga :
Pengurus PWI Diduga Selewengkan Dana Hibah Kegiatan UKW dari BUMN
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengatakan ada dugaan penyelewengan dana Rp 2,9 miliar dari total hibah senilai Rp 6 miliar. Perkara itu pun telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Sasongko berujar, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.
Ia lantas menegaskan bahwa bantuan harus diterima utuh oleh organisasi.
“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” kata Sasongko melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2024).
Ia juga mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” kata Sasongko.
“Tidak semestinya di organisasi wartawan tertua dan terbesar ada penyalahgunaan bantuan dari pihak manapun.”
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.